Murid-murid mereka mempunyai hak mendapatkan pendidikan yang bagus serta memadai untuk masa depan mereka karena orang tua mereka telah membayar SPP dan biaya lainnya. Ini harus menjadi patokan kepada tiap-tiap sekolah, academy, sampai Universitas bahwa"Customer is a King" mereka adalah Raja yang serayanya ingin mendapatkan pendidikan yang bagus dan memperoleh pembelajaran yang dapat menunjang mereka kelak. Dalam hal ini tidak menutup kemungkinan juga berlaku pada sekolah-sekolah kedinasan karena biaya yang mereka peroleh dari pemerintah dan asal semua itu semuanya dari Pajak. Orang tua mereka sudah tentu membayar pajak bahkan masyarakat Indonesia semua membayar Pajak oleh karena itu masyarakat indonesia pastinya ingin melihat pemimpin-pemimpin baru yang berkompeten dan jujur di dalam memajukan negara ini dan bukan malah sebaliknya. Oleh karena itu mereka juga mendapatkan posisi yang sama yakni mempunyai hak yang sama dan tidak di beda-bedakan sesuai UUD HAM NO. 39 TAHUN 1999.
Setiap warga negara baik itu siswa, anak-anak, remaja hingga orang dewasa yang merasa sedang di rundu tindak kekerasan dan penganiayaan apalagi ditambah tindak Asusia baik secara moral kepribadian di tindas dan secara fisik pun seperti itu kemudian mendapatkan Teror mental, kejadian harus segera melaporkan ke pihak yang berwajib atau melaporkannya ke Kantor kejaksaan umum dengan melampirkan beberapa bukti untuk segera peluncuran surat penangkapan segera akan di terbitkan.
untuk melakukan hal tersebut tidaklah susah. Orang berpikir hukum bisa di suap tetapi sebenarnya kebenaranlah yang tidak bisa disuap. Bukti yang kuat seperti rekaman percakapan yang di rekam melalui Hp atau reorder serta Video baik melalui CCTV dan Video Hp itu dapat dijadikan bukti serta foto-foto dan dokumen-dokumen tertulis yang berhubungan dengan pihak yang bersangkutan mengenai alasan mengapa mereka melakukan tindak kekerasan? apakah disuruh seseorang, apakah di beri kewenangan oleh seseorang untuk melakukan tindakan tersebut.
setiap warga negara tidak dilihat melalui umur seseorang yang pasti mereka semua di lindungi oleh negara itu sendiri. jika korban sudah melaporkannya kepada pihak Polisi dan bukti sudah dilampirkan dan dilaporkan ke pihak kejaksaan. biarpun si korban tidak mempunyai uang untuk melanjutkannya di meja hijau (pengadilan). tidak perlu khawatir karena kalau sudah di lampirkan bukti yang kuat. Tersangkalah yang akan kesulitan untuk membebaskan diri. Tersangka akan mengambil tindakan dengan menyewa pengacara untuk membela dirinya. jika ia ingin bebas ataupun harus masuk kedalam penjara. Proses itu semua harus melalui meja hijau. si Pihak korban tidak perlu bersusah-susah karena nanti Jaksalah yang akan membelanya.
Tinjauan Melalui Hukum
Kekerasan dalam pendidikan sangat bertentangan dengan:
1. pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, “fungsi pendidikan nasional untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
2. pasal 4 ayat 1 yang menyatakan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukkan bangsa (UU Sisdiknas)
3. Tentang kekerasan fisik, pada pasal 80 UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dinyatakan sebagai berikut:
(1) Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap Siswa, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal Siswa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal Siswa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.
Kemudian yang berkaitan dengan kekerasan seksual;
Pasal 81
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Siswa melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan yang dibuat-buat, atau membujuk Siswa melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Pasal 82
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk siswa untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).”
Selanjutnya secara khusus, undang-undang ini bahkan mengamanatkan bahwa Siswa-siswi TK,SD, SMP,SMA, SMK dan Mahasiswa/i wajib dilindungi dari tindak kekerasan yang dilakukan oleh siapapun, termasuk guru, dan Senior di sekolah dan dalam lingkup Universitas tersebut.
Pasal 54
“Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, Pembina, oleh teman-temannya atau Senior di dalam sekolah atau lingkup, Academy atau Universitas yang bersangkutan, ini berlaku untuk semua lembaga pendidikan lainnya.”
Jika melihat undang-undang tersebut, sesungguhnya sudah sangat nyata bahwa tindakan kekerasan terhadap Siswa-Siswi baik di bangku sekolah atau Universitas merupakan tindakan KRIMINAL yang pelakunya harus diproses secara hukum.
Tindakan kekerasan dengan bungkus dunia pendidikan juga dapat mengakibatkan pelaku dikenai tindak pidana, sebagaimana disebutkan dalam pasal 80 UU. No. 23 tahun 2002.
Tinjauan dari Landasan Psikologi Pendidikan
Tindakan kekerasan atau bullying (Tindakan mengolok-olok korban sasaran dengan disertai tindakan "mengerjain korbannya" secara continuing atau berkelanjutan setiap hari-harinya) dapat dibedakan menjadi kekerasan fisik dan psikis (Psikologi). Kekerasan fisik dapat diidentifikasi berupa tindakan pemukulan (menggunakan tangan atau alat), penamparan, dan tendangan. Dampaknya, tindakan tersebut dapat menimbulkan bekas luka atau memar pada tubuh, bahkan dalam kasus tertentu dapat mengakibatkan kecacatan permanen yang harus ditanggung seumur hidup oleh si korban. atau di kasus lain juga tindakan fisik ini dengan cara tak langsung yakni di perintah oleh senior atau guru untuk melakukan sesuatu yang membuat Korban terluka baik itu luka memar, dehidrasi dan sampai pingsan sehingga harus di larikan ke Rumah sakit.
Adapun kekerasan psikis antara lain berupa tindakan mengejek atau menghina, mengintimidasi, meneror serta menunjukkan sikap atau ekspresi tidak senang dengan dalih balas dendam dan tindakan atau ucapan yang melukai perasaan orang lain.
Dampak kekerasan secara psikis dapat menimbulkan perasaan tidak nyaman, rasa ketakutan, trauma, gelisah, dan tidak tahan hingga ingin mengakhiri hidupnya sendiri. bahkan kejadian ini dapat menimbulkan efek traumatis yang tidak bisa di sembuhkan dengan hanya menggunakan medicine. Selain itu, karena tidak tampak secara fisik, penanggulangannya menjadi cukup sulit karena biasanya si korban enggan mengungkapkan atau menceritakannya dan selalu menangis sendiri tanpa memberitahukan kepada orang lain.
Dampak lain yang timbul dari efek bullying ini adalah penderita dapat kehilangan akalnya dan menjadi pendiam atau penyendiri, minder dan canggung dalam bergaul, tidak mau sekolah atau kembali ke Universitas tersebut, stress berat atau tegang disertai gelisah terus menerus hingga terteror dalam mimpinya, sehingga tidak konsentrasi dalam belajar, dan dalam beberapa kasus yang lebih parah dapat mengakibatkan bunuh diri atau dapat membunuh orang yang sangat dibencinya. di lain sisi Kasus trauma ini kadang dilampiaskan kepada Junior-juniornya sehingga kegiatan ini terjadi terus menerus dari periode masa ke masa dan di anggap sebagai budaya sehingga luput dari pengawasan pihak Kepolisian.
Ditinjau dari psikologi perkembangan, Havingrust dalam Pidarta (2007:199) menyatakan bahwa perkembangan psikologi pada masa Remaja adalah membentuk sikap diri sendiri, bergaul secara rukun, membuat kebebasan diri, membentuk kata hati, moral dan nilai, dan mengembangkan sikap terhadap kelompok serta lembaga-lembaga sosial. Tentu saja perkembangan ini akan terhambat dengan adanya kekerasan dalam pendidikan dan menimbulkan efek buruk terhadap kepribadian remaja tersebut. Jika kita ingin menanamkan bibit yang bagus terhadap anak bangsa kita buatlah mereka muntah dengan belajar keras tentang ilmu pengetahuan bukan dengan kekerasan.
Menurut Freedman (Pidarta, 2007:220) yang menyatakan bahwa guru harus mampu membangkitkan kesan pertama yang positif dan tetap positif untuk hari-hari berikutnya. Sikap dan perilaku guru sangat penting artinya bagi kemauan dan semangat belajar anak-anak. Jadi, hukuman yang dilakukan oleh guru akan menjadi kesan negatif yang berdampak negatif pula dalam proses belajar Siswa serta mengganggu psikologisnya.
Sekecil apapun dampak yang timbul terhadap praktek kekerasan dalam pendidikan, tetap saja hal ini adalah suatu KESALAHAN. Sekolah sepatutnya tempat bagi siswa untuk berkembang dan berkreasi dengan Ilmu yang didapat di dalamnya bukan di praktekkan dengan cara yang salah ini Bukan Tempat untuk menciptakan Algojo atau Preman Emperan tapi tempat untuk menjadi Orang yang Sukses di masa depan dan untuk bangsa. Namun, di saat kekerasan terjadi di sekolah. Justru pihak sekolah memutar balikkan fakta dengan perkataan Disipline tetapi kata disipline seharusnya di terapkan dengan sewajarnya saja bukan di tambah-tambah dan menyiksa murid tersebut. Alasan tersebut tidak dibenarkan dalam hukum ketika pihak sekolah telah melakukan tindak pidana berupa penganiayaan disertai pemberian ijin kepada Guru, Senior untuk melakukan tindak kekerasan semaunya secara berlebih-lebihan terhadap Siswa/i tersebut.
"siapa yang menanam dia yang harus menuai" mungkin ini one-liners tepat bagi siapa saja yang melakukan tindakan kriminal dia harus dimasukkan ke Penjara dan di proses sesuai Hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
UNTUK MENGHENTIKAN TINDAKAN KEKERASAN TERSEBUT DAPAT MENGHUBUNGI :
POLDA METRO JAYA (Emergency) 112
Pelayanan Masyarakat 523-4313
Pelayanan Masyarakat 523-4046
Pelayanan Masyarakat 523-4555
Pelayanan Masyarakat 570-7992
Penerangan POLDA 523-4000
Direktorat Reskrim Umum 570-3037
Direktorat Reskrim Khusus 523-4076
Direktorat Intelkam 570-8007
Direktorat Sabhara 523-4241
Yan Mas Narkoba 525-0110 / 0817-999-6666
Direktorat Pam Obvit 526-4073
Direktorat Lalu Lintas 5708013
Piket Lantas 523-4244
Patroli Jalan Raya (PJR) 8570-4164
Traffic Management Center (TMC) 527-6001
Yanmas SIM 544-6362
Yanmas STNK 523-4246
STNK Keliling 7088-3322
PATWAL 841-3630
Direktorat Samapta 570-8011
Biro Logistik 570-8017
Biro Personel 525-4251
Biro Operasi 570-7998
Biro Renbang 570-7995
Biro Bina Mitra 570-8010
Detasement Provost (Propam) 570-8016
Bidang Dokkes 522-0669
Bidang Humas 570-9250
Derek Polda 523-4540
Piket Polda 523-4555
POLRES METRO JAKARTA UTARA 4393-1017
4393-1055
Narkoba 4391-1758
Intelkam 437-4524
Lantas 4393-9034
Samapta 436-6632
POLSEK METRO KOJA 4393-1100
Pos Pol Tugu 4393-0286
Pos Pol Plumpang 4393-0148
Pos Pol Koja 4393-1390
POLSEK METRO PENJARINGAN 669-3773
Pos Pol Kamal Muara 559-0989
Pos Pol Kapuk Muara 667-0339
Pos Pol Pluit 669-2822
Pos Pol Muara Karang 6669-0839
Pos Pol Muara Baru 661-1024
Pos Pol Pantai Indah Kapuk 588-2629
Pos Pol BPL Pluit 666-1178
Pos Pol Pasar Angkasa 6669-6243
Pos Pol Pasar Ikan 6660-0171
Pos Pol Pluit Timur 669-5976
Pos Pol Jembatan Tiga 669-3155
POLSEK METRO PADEMANGAN 641-5152
Pos Pol Mangga Dua 692-8719
Pos Pol Bintang Mas 692-6710
Pos Pol Pademangan Barat 645-3472
Pos Pol Pademangan Timur 6471-1349
Pos Pol Ancol 6471-1514
POLSEK METRO PULAU SERIBU 440-9465
POLSEK METRO CILINCING 440-4640
Pos Pol Cilincing 440-2030
Pos Pol Semper Barat 441-0417
Pos Pol Kalibaru 440-1885
Pos Pol Sukapura 440-5018
Pos Pol KBN Cakung 4494-9212
Pos Pol Marunda 4485-0946
Pos Lantas Budi Darma 441-2758
POLSEK METRO TANJUNG PRIOK 4393-1680
Pos Pol Stasiun Tanjung Priok 4393-0068
Pos Pol Folker 4393-0057
Pos Pol Sunter 6530-5622
Pos Pol Podomoro 6471-2337
Pos Pol Sac nus (jl.Nusantara) 652-2271
POLSEK METRO KELAPA GADING 453-2439
Pos Pol Kelapa Gading Timur 4584-5465
POLRES METRO JAKARTA BARAT 530-0330
Pelayanan Masyarakat 548-2371
Derek Pesing 565-8560
Pos Pol Tegal Alur 555-0969
Pos Lantas Kali deres 5439-0429
POLSEK METRO TAMBORA 632-9732
Pos Pol Jembatan Lima 692-2952
Pos Pol Jembatan Besi 632-5481
Pos Pol Kopi 692-6717
Pos Pol Ketapang 633-6918
POLSEK METRO TAMAN SARI 649-0544
Pos Lantas Taman Sari 691-2487
Pos Pol Taman Sari 692-2740
Pos Pol Glodok 626-2757
POLSEK METRO PALMERAH 5483667
Pos Pol Jati Pulo 568-1457
Pos Pol Petamburan 548-1376
POLSEK METRO CENGKARENG 545-9944
Pos Pol Cengkareng 545-9785
Pos Pol Rawa Buaya 544-0109
Pos Pol Kapuk 619-0596
Pos Pol Taman Palem 555-4444
POLSEK METRO TANJUNG DUREN 566-4810
Pos Pol Grogol 567-1123
Pos Pol Tomang 567-1934
Pos Pol Jelambar 1 566-4029
Pos Pol Jelambar 2 5696-6959
Pos Pol Jelambar 3 5697-9353
Pos Pol Jelambar 4 564-8444
POLSEK METRO KEMBANGAN 586-6555
Pos Lantas Pesing 566-4153
Pos Pol Taman Aries 585-4685
Pos Lantas Kembangan 587-1314
POLSEK METRO KEBON JERUK 548-3479
Pos Pol Pengumben 530-0457
Pos Pol Budi Raya 5367-0457
Pos Pol Kedoya Utara 581-8346
Pos Pol Kedoya Selatan 582-8469
POLRES METRO JAKARTA TIMUR 819-1476
Pelayanan Masyarakat 819-1478
Intelkam 851-5766
Serse 819-1638
Biro Operasi 819-0814
Derek 856-4604
POLSEK METRO PASAR REBO 871-8585
Pos Pol Gandaria 871-0360
POLSEK METRO MATRAMAN 858-3435
Pos Pol Kebon Sereh 856-3714
Pos Pol Utan Kayu 8516-2179
POLSEK METRO PULO GADUNG 489-2524
Pos Pol Kayu Putih 489-0128
Pos Pol Terminal Rawamangun 489-3437
Pos Pol Pulo Mas 489-3535
Pos Pol Pertokoan Pulo Mas 471-4099
Pos Pol Pemuda 4786-6953
Pos Pol Terminal Pulo Gadung 489-8687
POLSEK METRO CAKUNG 460-4348
Pos Pol Raya Bekasi 461-9064
Pos Pol Kawasan Industri 461-5075
Pos Pol Pulo Gebang 480-8688
POLSEK METRO MAKASAR 840-0757
Pos Pol Halim 809-2611
Pos Pol Kebon Pala 8080-9510
Pos Pol Cipinang Melayu 8660-8020
POLSEK METRO CIRACAS 840-3180
Pos Pol Kelapa Dua Wetan 8770-6699
Pos Pol Kp Rambutan 8779-9983
POLSEK METRO CIPAYUNG 8459-0237
Pos Pol Taman Mini 840-9442
POLSEK METRO KRAMAT JATI 8779-8145
Pos Pol Cililitan 800-0040
Pos Pol Pasar Induk 840-8130
POLSEK DUREN SAWIT 861-6138
Pos Pol Klender 8660-7887
Pos Pol Terminal Klender 860-7264
Pos Pol Pondok Kelapa 865-5151
POLSEK JATINEGARA 819-4757
Pos Pol Rawabening 819-3818
Pos Pol Kebon Nanas 819-7592
POLRES METRO JAKARTA SELATAN 720-6004
Pelayanan Masyarakat 720-6011
Intelkam 720-7619
Reskrim 720-6012
Narkoba 720-6009
Graha Purna Wira 720-3232
Derek 789-2672
POLSEK METRO KEBAYORAN LAMA
Pos Pol Pondok Indah 751-2175
Pos Pol Permata Hijau 548-1332
Pos Pol Kebayoran Lama 739-7826
POLSEK METRO TEBET 830-3552
Pos Pol Tebet Timur 830-3819
Pos Pol Manggarai 829-2813
Pos Pol Bukit Duri 829-7491
Pos Pol Kebon Baru 8370-1374
Pos Pol Menteng Dalam 8370-1376
POLSEK METRO SETIA BUDI 525-0072
Pos Pol Patra Jasa 527-9536
Pos Pol Pasar Rumput 830-8019
Pos Pol Kuningan 570-3388
POLSEK METRO MAMPANG PRAPATAN 798-7609
Pos Pol Kemang 7179-1575
POLSEK METRO PANCORAN 799-4221
Pos Pol Kalibata Indah 790-2881
Pos Pol TMP Kalibata 7919-5153
Pos Lantas Pancoran 799-2817
POLSEK METRO PASAR MINGGU 780-5444
Pos Pol Ragunan 780-6220
Pos Pol Pejaten Barat 719-7219
Pos Pol Ampera 7883-1817
POLSEK METRO CILANDAK 769-1000
Pos Pol Pondok Labu 751-3751
Pos Pol Lebak Bulus 766-7414
Pos Lantas Fatmawati 7591-0745
POLSEK METRO KEBAYORAN BARU 739-3234
Pos Pol Blok M Mall 724-5100
Pos Pol Senopati 722-1561
Pos Lantas Bundaran Senayan 7279-9009
POLSEK METRO CIPUTAT 741-0110
Pos Pol Serua 7463-1233
Pos Pol Cinere 7471-0030
Pos Pol Cirendeu 7470-6737
Pos Pol Bintaro 7388-0325
POLSEK METRO JAGAKARSA 786-4446
Pos Pol Lenteng Agung 780-1223
Pos Pol Ciganjur 787-2023
POLSEK METRO PAMULANG 743-2164
Pos Pol Pondok Cabe 740-1761
Pos Pol Pamulang 2 7463-0881
POLSEK METRO PASSANGGRAHAN 7388-6887
Pos Pol Petukangan Selatan 7369-2061
POLRES METRO JAKARTA PUSAT 390-0440
Pelayanan Masyarakat 390-9922
Command Center 3190-0900
Piket Lantas 390-9921
Reskrim 392-7592
Narkoba 3190-9057
Provost (Propam) 3190-2680
Intelkam 391-8388
POLSEK METRO GAMBIR 345-6422
Pos Pol Juanda 384-8709
Pos Pol Pecenongan 345-4365
Pos Pol Petojo 631-4366
Pos Pol Merdeka Barat 345-4364
Pos Pol Majapahit 345-4362
Pos Pol Roxy 631-2354
Pos Pol Monas Timur 345-8707
Pos Pol Krekot 385-4958
POLSEK METRO SAWAH BESAR 345-4363
Pos Pol Pasar Baru 381-4367
Pos Pol Mangga Dua Selatan 659-1143
Pos Pol Lap Banteng 381-4368
Pos Pol Samanhudi 384-6542
Pos Pol Rajawali 6585-0350
Pos Pol Kartini 601-1459
Pos Lantas Jembatan Merah 659-6792
POLSEK METRO KEMAYORAN 654-5878
Pos Pol Cempaka Mas 420-2541
Pos Pol Sumur Batu 424-1843
Pos Pol Utan Panjang 4388-3036
POLSEK METRO MENTENG 390-9162
Pos Pol Sabang 315-4371
Pos Pol Sarinah 314-1310
Pos Pol Thamrin 3190-1047
Pos Pol Cikini 310-6695
Pos Pol Latuharhary 315-4379
Pos Pol Taman Suropati 3193-5366
Pos Pol Cut Mutiah 3193-4370
POLSEK METRO TANAH ABANG 570-1585
Pos Pol Pejompongan 570-3027
Pos Pol Palmerah (Asia Afrika) 574-1726
Pos Pol Pasar Tanah Abang 314-3873
Pos Pol Benhil 573-1489
POLSEK METRO SENEN 420-9260
Pos Pol Pasar Senen 421-4929
Pos Pol Pasar Nangka 424-4345
Pos Pol Pasar Gaplok 391-8948
POLSEK METRO CEMPAKA PUTIH 424-0963
Pos Pol Achmad Yani 420-6499
Pos Pol Rawasari 424-3812
POLSEK METRO JOHAR BARU 424-1225
POLRES METRO KPPP 4393-2424
Bagian Operasional 4393-3728
Reskrim 4390-2210
Intelkam 4390-8857
POLSEK SUNDA KELAPA 693-0617
Pos Pol Muara Angke 662-3674
Pos Pol Muara Baru 6660-3664
POLSEK KALI BARU 440-5063
POLRES METRO BANDARA 550-7393
POLRES METRO BEKASI 884-1110
Intelkam 884-1828
Reskrim 884-2719
Sabhara 884-3657
Bimas 884-4918
Bagian Operasional 886-3555
Derek 884-1110
KODAM JAYA 809-3100
Kodim 0501 Jakarta Pusat 384-8041
Koramil 03 Senen 420-1756
Koramil 04 Gambir 381-1334
Koramil 05 Tanah Abang 573-7967
Koramil 06 Cempaka Putih 424-7421
Koramil 07 Kemayoran 424-5522
Kodim 0502 Jakarta Utara 651-0340
Koramil 01 Koja 439-31890
Koramil 02 Penjaringan 669-2430
Koramil 03 Tanjung Priok 439-30127
Koramil 05 Cilincing 440-1767
Kodim 0503 Jakarta Barat 568-6447
Koramil 01 Taman Sari 639-5326
Koramil 02 Tambora 690-4792
Koramil 03 Grogol Petamburab 548-4066
Koramil 04 Cengkareng 619-1334
Koramil 05 Kebon Jeruk 548-1157
Kodim 0504 Jakarta Selatan 722-0968
Koramil 01 Tebet 831-4093
Koramil 02 Mampang Prapatan 799-4575
Koramil 03 Pasar Minggu 780-6212
Koramil 05 Kebayoran Baru 722-1744
Koramil 06 Setia Budi 525-2981
Koramil 07 Cilandak 769-5146
Koramil 08 Jagakarsa 788-93589
Kodim 0505 Jakarta Timur 819-2570
Koramil 01 Jatinegara 819-3573
Koramil 02 Matraman 858-0126
Koramil 03 Pasar Rebo 840-0059
Koramil 05 Kramat Jati 809-3525
Koramil 06 Pondok Gede 847-0004
Cat : Jangan Lupa masukkan kode wilayah terlebih dahulu (021)
Additional Information:
Polisi 5250110
SAR 5501111
PLN 123
Ambulance Kecelakaan LL 118
Ambulance 119
Pusat Pengaduan Telekomunikasi 117
Informasi PAM Jaya 3920133, 5704250
Tol PT Jasa Marga 801735
Badan SAR Nasional 115 / 352-1111
Badan SAR Jakarta 550-1111
Posko SATKORLAK & SATLAK BANJIR 382-2212 / 081-192-0203
Propinsi DKI JAKARTA 382-3113 / 350-0000
Posko Banjir Jakarta Utara 439-30152 / 439-34751
Posko Banjir Jakarta Barat 582-1765 / 582-1725
Posko Banjir Jakarta Selatan 727-86646 / 727-86657
Posko Banjir Jakarta Timur 487-02443
Posko Banjir Jakarta Pusat 384-3066
Posko Peduli Banjir Radio Suara Metro 570-8037 / 0812-1111-911
“FM 107,8 Mhz Polda Metro Jaya” 527-3545
Posko Banjir & SAR HIPERPALA 7062-2359 / 08888-309184
(Himpunan Persaudaraan Pemuda Pelajar Pecinta Alam) PIC : Bp. Ferly
Mabes Polri
No Kantor Polisi No. Telp
1 Bantuan Polisi( Umum) 021-525-0110, 110
2 Mapolda Metro Jaya Mabes Polri 021-721-8006
3 Yanmas Polres Metro KPPP Pelabuhan 021-493-728
4 Polda Metro Jaya Jl. Jend. Sudirman 021-523-4000
5 Ka Polda Metro Jaya 021-570-9261
6 Ka Dit Serse Metro Jaya 021-570-3037
7 Ka Dit Sabhara Metro Jaya 021-570-8011
8 Ka Sat Sabhara 021-570-8035
9 Dan Sat Brimobda 021-384-9020
10 Wadansat Brimobda 021-344-6674
11 Gegana 021-871-0193
12 Kadit Lantas 021-570-8013
13 Kasat Patroli Jalan Raya 021-8370-4162
14 Kadispen 021-570-9250
15 Kadit Intel PAMPOL 021-570-8007
16 Kasat INTELKRIM 021-570-9252
Jakarta Pusat
No Kantor Polisi No. Telp
1 Polres Jakarta Pusat, Jl. Kramat Raya No 61 021-3909425, 3909921, 3909922
2 Yanmas Polres Metro Jakarta Pusat 021-390-9922
3 Ka Polres 021-390-9425
4 Waka Polres 021-390-0440
5 Kasat Intelpam 021-391-8388
6 Kasat Serse 021-390-9921
7 Polsek Metro Gambir, Jl Cideng Barat Dalam 021-3456422, 3456421
8 Polsek Metro Sawah Besar, Jl Dr.Wahidin No 8, 021-3454363, 850645, 3541728
9 Polsek Metro Kemayoran, Jl Patrice Lumbuna 021-346621
10 Polsek Metro Menteng, Jl Sutan Syahrir No 1, 021-322193, 326390
11 Polsek Metro Tanah Abang, Jl Karet Tanah Abang. 021-5701584, 5701585
12 Polsek Metro Senen, Jl Planet Senen 021-364360, 4209260
13 Polsek Metro Cempaka Putih, Jl Cempaka Putih 021-4240963
14 Polsek Metro Johar Baru, Jl Tanah Tinggi Barat 021-4241225
15 Polsek Metro Bandara 021-5507393
Jakarta Utara
No Informasi No. Telp
1 Polres Jakarta Utara, Jl Yos Sudarso. 021-431394, 491017, 490287
2 Yanmas Polres Metro Jakarta Utara. 021-491-017
3 Ka Polres 021-490-394
4 Kasat Serse 021-491-055
5 Polsek Metro Koja, Jl Bhayangkara 021-491100, 491110
6 Polsek Metro Penjaringan, Jl Pluit 021-6693066, 6693773
7 Polsek Metro Pademangan, Jl Kampung Bandan 021-5728719
8 Polsek Metro Pulau Seribu, Jl Donggala 021-491392, 4409465
9 Polsek Metro Cilincing, Jl Sungai Tiram 021-4404640
10 Polsek Metro Tanjung Priok, Jl Gorontalo 021-491649, 491680
11 Polsek Metro Kelapa Gading, Jl Gading Indah 021-4532437,4532439
12 Polsek Metro Cakung 021-4604348
Jakarta Barat
No Informasi No. Telp
1 Polres Jakarta Barat, Jl Letjen S.Parman 021-5300330
2 Yanmas Polres Metro Jakarta Barat 021-5482371, 5480303, 5482371
3 Ka Polres 021-530-0330
4 Waka Polres 021-548-0473
5 Kasat Serse 021-548-2243
6 Polsek Metro Kalideres, Jl Tegal Alur 021-5414665, 5550969
7 Polsek Metro Palmerah, Jl Palmerah Barat 021-5483667
8 Polsek Metro Tanjung Duren, Jl Tanjung 021-5664810, 5671123
9 Polsek Metro Tambora, Jl Raya Angke 021-6392466
10 Polsek Metro Kebon Jeruk, Jl Raya Kebon Jeruk 021-5483479
11 Polsek Metro Taman Sari, Jl Blustru 021-6496544, 6493217
12 Polsek Metro Cengkareng, Jl Raya Kamal 021-6197177, 6192150
13 Polsek Metro Kembangan 021-5866555
Jakarta Selatan
No Informasi No. Telp
1 Polres Jakarta Selatan Jl. Wijaya II 021-720-6004
2 Yanmas Polres Metro Jakarta Selatan 021-7206011,7206013, 7221205
3 Ka Polres 021-720-6004
4 Waka Polres 021-720-6006
5 Kasat Serse 21-720-6012
6 Kasat Intelpam 021-720-6013
7 Polsek Metro Kebayoran Lama, Jl Praja II 021-7203232, 7393490
8 Polsek Metro Tebet, Jl Dr. Sahardjo 021-8303552 , 8290444
9 Polsek Metro Setiabudi, Jl Setiabudi I 021-5250072
10 Polsek Metro Mampang, Jl Kapt. Tendean 021-7997473
11 Polsek Metro Pancoran 021-7994221, 7997473
12 Polsek Metro Pasar Minggu 021-7806229, 7805444
13 Polsek Metro Cilandak, Jl Caringin 021-7691000, 7693685
14 Polsek Metro Kebayoran Baru 021-7393234, 7221637Â
15 Polsek Metro Ciputat, Jl Ciputat Raya 021-7492186, 7492187
16 Polsek Metro Pamulang 021-7410110
17 Polsek Metro Jagakarsa, Jl Tulung Agung 021-7801223, 7864446
18 Polsek Metro Pesanggrahan 021-73886887
Jakarta Timur
No Informasi No. Telp
1 Polres Jakarta Timur, Jl Matraman Raya 021-819-1476, 8191476, 8191478
2 Yanmas Polres Jakarta Timur 021-819-1478
3 Ka Polres 021-819-1476
4 Waka Polres 021-819-2262
5 Kasat Serse 021-819-1638
6 Kasat Intelpam 021-851-5766
7 Polsek Metro Pasar Rebo, Jl Raya Bogor 021-8178585, 8170756
8 Polsek Metro Matraman, Jl Matraman Raya 021-858070, 8583435
9 Polsek Metro Pulo Gadung, Jl Raya Bekasi Timur 021-4892844, 4892524
10 Polsek Metro Cakung 021-4604348, 4604349
11 Polsek Metro Kramat Jati 021-8400757, 87798146
12 Polsek Metro Makasar 021-8194757
13 Polsek Metro Duren sawit, Jl Kalimalang 021-8616139, 8616138
14 Polsek Metro Ciracas, Jl Raya Bogor 021-8403181, 8403180
15 Polsek Metro Makassar, Jl Raya Pondok Gede 021-8400757
Bekasi
No Informasi No. Telp
1 Polres Bekasi Jl Raya Pemuda 021-8841001
2 Yanmas Polres Metro Bekasi 021-8841110
3 Polsek Bekasi Barat, Jl Jend. Sudirman No 100 021-9942752
4 Polsek Bekasi Timur, Jl Tri Satya, No 27, Perum, Rawalumbu 021-9180546
5 Polsek Bekasi Selatan, Jl Pulo Ribung Raya, NO 3, 021-82402647
6 Polsek Bekasi Utara, Jl Taman Harapan Indah 021-88989669
7 Polsek Tambun, Jl Sultan Hasanudin No 86, 021-8802738
8 Polsek Pondok Gede, Jl Raya Jatiwaringin No 108 021-8462538, 84975393
9 Polsek Cibitung 021-8901150
10 Polsek Bantar Gebang, Jl Raya Narogong 021-8250566
11 Polsek Jatiasih, Jl Swatantra IV No. 5, 021-8210110
12 Polsek Cikarang, Jl Yos Soedarso 021-8900871
13 Polsek Lemah Abang, Jl Raya Citarik No 1, 021-89141940
14 Polsek Kedung Waringin, Jl Raya Bojongsari No 51, 021-89140153
15 Polsek Babelan, Jl Perjuangan 021-8920012
16 Polsek Tarumajaya, Jl Raya Tarumajaya No 3, 021-88990277
17 Polsek Sukatani, Jl Raya Sukatani No 2, 021-8916075
18 Polsek Cibarusah, Hl Raya Loji 021-89952516
19 Polsek Serang, Jl Raya Serang 021-89952376
20 Polsek Tambelang, Jl Raya Sukarapi 021-89171110
21 Polsek Pebayuran, Jl Raya Pebayuran 021-89150110
22 Polsek Setu, Jl Suprapto No 2, 021-8250532
23 Polsek Cabang Bungin, Jl Tapak Serang No 17, 021-89180203
24 Polsek Muaragembong, Jl Raya Muaragembong No 10, 021- 89190074
Tangerang
No Informasi No. Telp
1 Polres Tangerang, Jl Daan Mogot 021-5523003
2 Yanmas Polres Tangerang 021-5523160
3 Polsek Tangerang Kota, Jl Pahlawan 021-5523663
4 Polsek Metro Cipondoh, Jl K.H Hasyim Ashari Km7. 021-5541872
5 Polsek Metro Pelabuhan (KP3) 021-493728
6 Polsek Kalibaru, Jl Pelabuhan Kalibaru 021-4405063
7 Polsek Sunda Kelapa, Jl Barunawati No 1, 021-69301617
8 Polsek Pondok Aren 021-7315001
9 Polsek Batuceper, Jl Daan Mogot 021-5523140
10 Polsek Metro JIA Cengkareng, Jl Benda 021-5550744
11 Polsek Bandara, Jl Bandara JIA 021-5501636
12 Polsek Legok 021-5469869
13 Polsek Curug 021-5982262
14 Polsek Serpong 021-7500562
15 Polsek Sawangan 021-7496879
16 Polsek Cikupa 021-5960681
17 Polsek Pamulang 021-7432164
18 Polsek Jati Uwung 021-5903238
Depok
No Informasi No. Telp
1 Polres Metro Depok, Jl Margonda Raya No 14, 021-7520035
2 Yanmas Polres Metro Depok 021-7520014
3 Yanmas Polsek Cimanggis, Jl Raya Bogor Km3, 021-8741483
4 Yanmas Polsek Sukmajaya, Jl Tole Iskandar No 15, 021-77828934
5 Yanmas Polsek Beji, Jl H. Asmawi No 23, 021-7520532
6 Yanmas Polsek Pancoran Mas, Jl Raya Sawangan No 41, 021-7520529
7 Yanmas Polsek Limo, Jl Raya Cinere 136, 021-754489
8 Yanmas Polsek Sawangan, Jl Raya Cinangka 021-7496879
9 Yanmas Polsek Bojong Gede, Jl Raya Tonjong No 21, 0251-551110
Via Cepat SMS 02133618181, sehingga dimanapun warga kota Tangerang membutuhkan bantuan polisi, dapat menghubungi no tersebut dan aparat akan sesegera mungkin melayani dan datang kelokasi,”
Sumber: TMC
Untuk Pengaduan Kejahatan Internet Bisa menghubungi :
Federal Bureau Investigation FBI
http://www.fbi.gov/
e-mail :
fbi@service.govdelivery.com |
References:
http://poojetz.wordpress.com/2011/01/13/tindak-kekerasan-guru-terhadap-siswa-pada-saat-pembelajaran/
http://mediaanakindonesia.wordpress.com/2011/04/23/daftar-nomer-telepon-kantor-polisi-di-dki-jakarta/
http://mediaanakindonesia.wordpress.com/2011/04/24/daftar-nomer-telepon-penting-emergency-di-jakarta/
http://info.okezone.com/index.php/KantorPolisi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar